Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang perlunya pembinaan keluarga TKI; b. mengupayakan kesepakatan; dan c. membentuk kelompok kerja. (2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi unsur pemerintah dan masyarakat. (3) Kelompok kerja bertugas menyusun rencana aksi dan membentuk kelompok-kelompok keluarga TKI yang akan diberikan pembinaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2010 | Pasal.id