Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan merupakan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan para pihak yang berkepentingan dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan/pengembangan industri rumahan.
Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan bertujuan untuk melaksanakan pembangunan industri rumahan yang terkoordinasi, efektif, dan efisien agar industri rumahan bertransformasi menjadi usaha kecil dan dapat menjadi sumber penghasilan dan peningkatan pendapatan, ketahanan keluarga serta kehidupan berkelanjutan.
Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ruang Lingkup Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan meliputi 4 (empat) bagian utama yang terdiri dari:
a. prinsip-prinsip pembangunan industri rumahan;
b. langkah-langkah kegiatan;
c. mekanisme koordinasi; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Prinsip-prinsip pembangunan industri rumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain:
a. membangun motivasi perempuan untuk maju;
b. mengembangkan potensi perempuan dari semula belum berkembang menjadi berkembang;
c. meningkatkan kemampuan perempuan pelaku usaha mikro menjadi pengusaha kecil;
d. meningkatkan kemampuan perempuan untuk berwirausaha;
e. membangun kemampuan perempuan untuk berproduksi;
f. adanya komitmen pemerintah daerah;
g. merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah;
h. mendayagunakan sumber daya lokal;
i. mengembangkan industri rumahan untuk terhubung dengan pasar yang lebih luas; dan
j. membangun legalitas usaha mikro.
(2) Prinsip-prinsip pembangunan industri rumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan mekanisme pelaksanaan PPEP dimana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas/Badan/Biro yang menangani urusan pemberdayaan perempuan menjadi koordinator pelaksana dengan tetap memperhatikan aspek pemberdayaan, partisipatif, inklusif, dan berkelanjutan.
Langkah-langkah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. pembentukan tim pengelola;
b. rencana kerja dan jadwal pelaksanaan;
c. koordinasi;
d. identifikasi sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri rumahan;
e. identifikasi modul-modul pelatihan;
f. penetapan lokasi;
g. survei pelaku industri rumahan;
h. analisis hasil survei dan penyusunan desain intervensi atau desain kegiatan;
i. penyusunan rencana pelaksanaan;
j. pelaksanaan kegiatan; dan
k. pemantauan dan evaluasi.
Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi koordinasi antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian/Lembaga terkait, Bappeda, Dinas/Badan/Biro yang menangani urusan pemberdayaan perempuan, Satuan Kerja Pemerintah Daerah terkait, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, perbankan, dan perguruan tinggi.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan secara berjenjang dengan melibatkan unsur masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan Kementerian/Lembaga.
Tolok ukur keberhasilan pembangunan industri rumahan dilihat dari meningkatnya jumlah pelaku atau jumlah industri rumahan yang menjadi usaha kecil di seluruh daerah secara merata dan berkesinambungan.
Pedoman Umum Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Perempuan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendanaan Pembangunan Industri Rumahan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Perempuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2016
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YOHANA YEMBISE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA