Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Pengelola Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggungjawab: a. melakukan pengelolaan produk hukum yang diterbitkan oleh unit kerjanya; b. meminta data tentang peraturan daerah yang terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke masing-masing daerah; c. melaporkan produk hukum yang telah dihasilkan unit kerjanya ke Pusat Pengelola paling lama 1 (satu) minggu setelah produk hukum ditetapkan; dan d. melaporkan data tentang peraturan daerah yang telah diperoleh unit kerjanya ke Pusat Pengelola paling lama 1 (satu) minggu setelah produk hukum diterima.
Koreksi Anda