Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Pusat Pengelola Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a. pusat rujukan informasi dan dokumentasi produk hukum;
b. mengelola, menyimpan, menyebarluaskan dan memelihara produk hukum;
c. mengelola sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website resmi yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. mengelola sarana dan prasarana pengelolaan produk hukum di lingkungannya; dan
e. melakukan pembinaan sumber daya pengelola produk hukum.
Koreksi Anda
