Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pengelola Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggungjawab: a. pusat rujukan informasi dan dokumentasi produk hukum; b. mengelola, menyimpan, menyebarluaskan dan memelihara produk hukum; c. mengelola sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website resmi yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. mengelola sarana dan prasarana pengelolaan produk hukum di lingkungannya; dan e. melakukan pembinaan sumber daya pengelola produk hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id