Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dilakukan dengan cara: a. manual; dan b. elektronik. (2) Pemeliharaan Produk Hukum secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pengasapan/penyemprotan anti serangga; dan/atau b. weeding atau perawatan. (3) Pemeliharaan Produk Hukum secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui : a. memasang antivirus; b. update aplikasi; dan/atau c. pembaruan perangkat.
Koreksi Anda