Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Produk Hukum secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan cara:
a. pencetakan produk hukum; dan/atau
b. distribusi secara langsung.
(2) Penyebarluasan Produk Hukum secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan dengan cara:
a. memberikan salinan melalui disk (compact disk external hardisk, dan flash disk);
b. mengirimkan melalui email; atau
c. menempatkan softcopy peraturan melalui website resmi yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
