Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Produk Hukum secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan cara: a. pencetakan produk hukum; dan/atau b. distribusi secara langsung. (2) Penyebarluasan Produk Hukum secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan dengan cara: a. memberikan salinan melalui disk (compact disk external hardisk, dan flash disk); b. mengirimkan melalui email; atau c. menempatkan softcopy peraturan melalui website resmi yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda