Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Produk Hukum secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan cara menyimpan atau menempatkan produk hukum dalam rak/lemari di tempat khusus yang telah disediakan. (2) Penyimpanan Produk Hukum secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan cara : a. database offline/stand alone; b. online database; dan c. disk (External Hard Disk, Flash Disk, Compact Disk); (3) Penyimpanan Produk Hukum dengan database/stand alone sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disimpan dalam sistem aplikasi database produk hukum yang berdiri sendiri dalam satu unit komputer tanpa menggunakan jaringan. (4) Penyimpanan Produk Hukum melalui online database dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara menyimpan atau menempatkan dalam online database yang bisa diakses secara online melalui website resmi yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id