Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Produk Hukum secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan cara menyimpan atau menempatkan produk hukum dalam rak/lemari di tempat khusus yang telah disediakan.
(2) Penyimpanan Produk Hukum secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan dengan cara :
a. database offline/stand alone;
b. online database; dan
c. disk (External Hard Disk, Flash Disk, Compact Disk);
(3) Penyimpanan Produk Hukum dengan database/stand alone sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disimpan dalam sistem aplikasi database produk hukum yang berdiri sendiri dalam satu unit komputer tanpa menggunakan jaringan.
(4) Penyimpanan Produk Hukum melalui online database dimaksud pada
ayat
(2) huruf b dilakukan dengan cara menyimpan atau menempatkan dalam online database yang bisa diakses secara online melalui website resmi yang ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Koreksi Anda
