Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan produk hukum dengan inventarisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilakukan dengan cara mencatat dan membuat daftar produk hukum yang unsur-unsurnya terdiri dari nomor urut, bentuk peraturan, nomor peraturan, tanggal, tentang, sumber dan status.
(2) Pengolahan produk hukum dengan katalogisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b adalah suatu proses pembuatan kartu katalog dari setiap jenis produk hukum yang isinya terdiri dari nama lembaga atau pejabat yang mengeluarkan peraturan, nomor urut, jenis peraturan, nomor peraturan, tanggal, judul, sumber dan status.
(3) Pengolahan produk hukum dengan abstraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dengan cara membuat ringkasan dari konsiderans Menimbang, dasar hukum Mengingat, isi atau materi muatan, tanggal berlakunya peraturan dan menuliskan peraturan yang akan diatur lebih lanjut, peraturan yang dicabut, peraturan yang diubah, jumlah halaman penjelasan dan lampiran.
Koreksi Anda
