Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan berdasarkan bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. hukum;
b. politik;
c. ekonomi; dan
d. sosial dan budaya.
(2) Pengelompokan produk hukum bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sistem peradilan pidana anak, kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, hak asasi manusia, perdagangan orang dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan hukum.
(3) Pengelompokan produk hukum bidang politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemilihan umum, partai politik, pemilihan PRESIDEN, pemilihan gubernur dan bupati/walikota, keterwakilan perempuan di parlemen dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan politik.
(4) Pengelompokan produk hukum bidang ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi perbankan, perpajakan, tenaga kerja dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan ekonomi.
(5) Pengelompokan produk hukum bidang sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi kesehatan, pendidikan, keluarga berencana, sumber daya alam dan lingkungan, pariwisata, kebudayaan, HIV/AIDS, narkoba, konflik sosial, bencana alam, pornografi dan/atau peraturan lainnya yang terkait dengan sosial budaya.
Koreksi Anda
