Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan berdasarkan jenis produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan memperhatikan:
a. nomor;
b. tahun;
c. judul; dan
d. status.
(2) Pengelompokan nomor penerbitan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan nomor penerbitan yang lebih awal.
(3) Pengelompokan tahun penerbitan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan tahun penerbitan yang lebih awal.
Koreksi Anda
