Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelompokan berdasarkan jenis produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan memperhatikan: a. nomor; b. tahun; c. judul; dan d. status. (2) Pengelompokan nomor penerbitan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan memperhatikan nomor penerbitan yang lebih awal. (3) Pengelompokan tahun penerbitan produk hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan tahun penerbitan yang lebih awal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id