Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan produk hukum secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan cara:
a. membeli;
b. hibah;
c. hadiah;
d. fotokopi;
e. menyalin; dan/atau
f. tukar menukar.
(2) Pengumpulan produk hukum secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengunduh;
b. menyalin softcopy; dan/atau
c. alih data.
Koreksi Anda
