Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan produk hukum secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan cara: a. membeli; b. hibah; c. hadiah; d. fotokopi; e. menyalin; dan/atau f. tukar menukar. (2) Pengumpulan produk hukum secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara: a. mengunduh; b. menyalin softcopy; dan/atau c. alih data.
Koreksi Anda