Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pusat Pengelola dapat bekerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam pelatihan dan pengembangan pengelolaan Produk Hukum.
Koreksi Anda
