Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana dalam bentuk manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi : a. ruangan khusus; b. rak buku; c. ruang baca; d. lemari arsip; e. meja dan kursi; f. buku administrasi; dan/atau g. sarana dan prasarana lainnya yang menunjang pengelolaan produk hukum. (2) Sarana dan prasarana dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi : a. komputer; b. jaringan internet; dan c. website resmi sistem pengelolaan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/www.kemenpppa.go.id/jdih.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id