Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana dalam bentuk manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi :
a. ruangan khusus;
b. rak buku;
c. ruang baca;
d. lemari arsip;
e. meja dan kursi;
f. buku administrasi; dan/atau
g. sarana dan prasarana lainnya yang menunjang pengelolaan produk hukum.
(2) Sarana dan prasarana dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi :
a. komputer;
b. jaringan internet; dan
c. website resmi sistem pengelolaan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/www.kemenpppa.go.id/jdih.
Koreksi Anda
