Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang SISTEM PENGELOLAAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Sistem Pengelolaan Produk Hukum bertujuan:
a. meningkatkan pelayanan dan akses publik terhadap informasi produk hukum;
b. mempermudah penataan dan penertiban dalam pengelolaan produk hukum;
c. mempermudah petugas pengelola dalam mengelola produk hukum dan mempermudah pengguna informasi untuk memperoleh produk hukum secara cepat, mudah, dan tepat waktu; dan
d. mengetahui status peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya apakah dicabut atau mencabut, diubah atau mengubah, dilaksanakan atau melaksanakan peraturan tertentu.
Koreksi Anda
