Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PANDUAN MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Panduan Monitoring dan Evaluasi PPRG Daerah ini meliputi: a. aspek input (masukan atau sumberdaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan PPRG) b. aspek proses; c. aspek output (keluaran): dan d. aspek outcome (hasil) kegiatan PPRG yang memiliki daya ungkit tinggi untuk mencapai kesetaraan gender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Pasal.id