Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PANDUAN MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Panduan Monitoring dan Evaluasi PPRG Daerah ini meliputi:
a. aspek input (masukan atau sumberdaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan PPRG)
b. aspek proses;
c. aspek output (keluaran): dan
d. aspek outcome (hasil) kegiatan PPRG yang memiliki daya ungkit tinggi untuk mencapai kesetaraan gender.
Koreksi Anda
