Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PANDUAN MONITORING DAN EVALUASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER DI DAERAH
Teks Saat Ini
Maksud penyusunan Panduan Monitoring dan Evaluasi PPRG Daerah adalah sebagai acuan kepada perangkat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi PPRG sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
