Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga bersumber dari anggaran kementerian/lembaga yang bersangkutan. (2) Pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (3) Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di provinsi, kabupaten dan kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Koreksi Anda