Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak di daerah dilakukan oleh dinas instansi terkait dan masyarakat di daerah yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
