Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak ini dapat dijadikan acuan bagi daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di daerah yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.
Koreksi Anda
