Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak ini dapat dijadikan acuan bagi daerah dalam menyusun Rencana Aksi Daerah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di daerah yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id