Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: a. melakukan pemantauan dan melaporkan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga terkait; b. menyusun sistem monitoring pelaksanaaan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kementerian/lembaga; dan c. membuat laporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga termasuk capaian keberhasilan kepada PRESIDEN RI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id