Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak:
a. melakukan pemantauan dan melaporkan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga terkait;
b. menyusun sistem monitoring pelaksanaaan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh kementerian/lembaga; dan
c. membuat laporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang dilakukan kementerian/lembaga termasuk capaian keberhasilan kepada PRESIDEN RI.
Koreksi Anda
