Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di instansinya masing-masing kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. . (2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan. (3) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id