Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di instansinya masing-masing kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. .
(2) Laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap tahun dan/atau apabila diperlukan.
(3) Bentuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
