Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga terkait melakukan evaluasi pelaksanaan program kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anaksetiap berakhirnya tahun anggaran.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
