Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13 termuat dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
