Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 13 termuat dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id