Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi kegiatan yang berkaitan dengan upaya:
a. penyusunan prosedur dan mekanisme koordinasi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan; dan
b. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama.
Koreksi Anda
