Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi kegiatan yang berkaitan dengan upaya: a. penyusunan prosedur dan mekanisme koordinasi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan; dan b. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id