Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pengembangan norma dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi kegiatan:
a. penyusunan kompilasi dan kodifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak;
b. penyusunan pedoman sistem dan prosedur penanganan anak korban kekerasan yang sensitive gender;
c. penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan anak;
d. peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak; dan
e. penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak.
Koreksi Anda
