Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan norma dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c meliputi kegiatan: a. penyusunan kompilasi dan kodifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak; b. penyusunan pedoman sistem dan prosedur penanganan anak korban kekerasan yang sensitive gender; c. penyempurnaan peraturan perundang-undangan terkait dengan anak; d. peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak; dan e. penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak.
Koreksi Anda