Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi kegiatan diantaranya:
a. penyusunan pedoman pelaksanaan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan;
b. penyusunan pedoman peran serta masyarakat dalam memberikan layanan pemulihan dan reintegrasi;
c. peran serta masyarakat dalam layanan pemulihan dan reintegrasi terhadap anak korban kekerasan;
d. nilai-nilai kearifan lokal dalam mendukung pemulihan anak korban kekerasan; dan
e. pelaksanaan pelayanan terpadu penanganan anak korban kekerasan.
Koreksi Anda
