Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi kegiatan diantaranya: a. penyusunan pedoman pelaksanaan pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak korban kekerasan; b. penyusunan pedoman peran serta masyarakat dalam memberikan layanan pemulihan dan reintegrasi; c. peran serta masyarakat dalam layanan pemulihan dan reintegrasi terhadap anak korban kekerasan; d. nilai-nilai kearifan lokal dalam mendukung pemulihan anak korban kekerasan; dan e. pelaksanaan pelayanan terpadu penanganan anak korban kekerasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id