Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Rehabilitasi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi kegiatan:
a. pelatihan kepada tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada anak korban kekerasan di Puskesmas, Unit Pelayanan Terpadu dan Rumah Sakit Umum;
b. penyediaan buku pedoman tentang kekerasan terhadap anak di Puskesmas, Unit Pelayanan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum;
c. pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak di Puskemas, Unit Pelayanan Terpadu dan Rumah Sakit Umum;
d. peningkatan kapasitas petugas pengelola data kasus kekerasan terhadap anak di Puskemas, Unit Pelayanan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum; dan
e. penyediaan format pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap anak di
Puskemas, Unit Pelayanan Terpadu, dan Rumah Sakit Umum.
Koreksi Anda
