Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Penanganan kekerasan terhadap anak meliputi program:
a. rehabilitasi kesehatan;
b. rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial;
c. pengembangan norma dan penegakan hukum; dan
d. koordinasi dan kerjasama.
Koreksi Anda
