Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan kekerasan terhadap anak meliputi program: a. rehabilitasi kesehatan; b. rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial; c. pengembangan norma dan penegakan hukum; dan d. koordinasi dan kerjasama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id