Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi kegiatan:
a. pelatihan bagi aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat tokoh pemuda, tokoh remaja, tenaga pendidik, jurnalis dan pengelola media, dan fasilitator konsultasi anak; dan
b. pelatihan pengembangan kemampuan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi keluarga pra sejahtera.
Koreksi Anda
