Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kegiatan pembentukan kelompok anak yang memantau kekerasan anak berbasis masyarakat dan kelompok anak yang memantau kekerasan anak dalam situasi khusus.
Koreksi Anda