Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Partisipasi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi kegiatan pembentukan kelompok anak yang memantau kekerasan anak berbasis masyarakat dan kelompok anak yang memantau kekerasan anak dalam situasi khusus.
Koreksi Anda
