Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi kegiatan penyusunan: a. model pencegahan berbasis budaya; b. model deteksi dini berbasis pendidikan; c. model deteksi dini bagi tenaga kesehatan; d. panduan pelaksanaan adopsi dan lembaga pengasuhan anak; e. model terpadu bagi anak terlantar di daerah konflik dan bencana; f. pengembangan model sekolah ramah anak; g. pedoman partisipasi anak dalam pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah; h. panduan pemantauan dan identifikasi tindak kekerasan terhadap anak di sekolah dan situasi khusus; i. kode etik bagi pendidik, petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan petugas panti; dan j. pedoman proses konsultasi anak.
Koreksi Anda