Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Penyusunan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi kegiatan penyusunan:
a. model pencegahan berbasis budaya;
b. model deteksi dini berbasis pendidikan;
c. model deteksi dini bagi tenaga kesehatan;
d. panduan pelaksanaan adopsi dan lembaga pengasuhan anak;
e. model terpadu bagi anak terlantar di daerah konflik dan bencana;
f. pengembangan model sekolah ramah anak;
g. pedoman partisipasi anak dalam pencegahan kekerasan terhadap anak di sekolah;
h. panduan pemantauan dan identifikasi tindak kekerasan terhadap anak di sekolah dan situasi khusus;
i. kode etik bagi pendidik, petugas Lembaga Pemasyarakatan, dan petugas panti; dan
j. pedoman proses konsultasi anak.
Koreksi Anda
