Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kegiatan: a. kampanye dan talk show pencegahan kekerasan terhadap anak melalui media massa; dan b. sosialisasi model sekolah ramah anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id