Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan kekerasan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi kegiatan:
a. kampanye dan talk show pencegahan kekerasan terhadap anak melalui media massa; dan
b. sosialisasi model sekolah ramah anak.
Koreksi Anda
