Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan kekerasan terhadap anak meliputi kegiatan: a. komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak; b. penyusunan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak; c. partisipasi anak; dan d. pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda