Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pencegahan kekerasan terhadap anak meliputi kegiatan:
a. komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak;
b. penyusunan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak;
c. partisipasi anak; dan
d. pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
