Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak bertujuan untuk:
a. menjamin peningkatan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan perlindungan hak-hak anak untuk dapat terbebas dari segala bentuk kekerasan;
b. mewujudkan kegiatan baik yang bersifat preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap anak dari kekerasan; dan
c. meningkatkan efektivitas pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak yang menjadi kewajiban kementerian/lembaga dan masyarakat.
Koreksi Anda
