Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi kementerian/lembaga terkait dan masyarakat dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Pasal.id