Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap anak.
2. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan layanan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial dan penegakan dan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan.
3. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya.
4. Anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan.
5. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6. Pemulangan adalah upaya mengembalikan anak korban kekerasan ke daerah asal atau pihak keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak korban kekerasan.
7. Reintegrasi sosial adalah upaya untuk menyatukan kembali anak dengan keluarga, masyarakat, lembaga atau lingkungan sosial lainnya yang dapat memberikan perlindungan bagi anak.
8. Rehabilitasi sosial adalah pemulihan korban dari gangguan psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
9. Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan dan menikmati perubahan yang berkenaan dengan hidup mereka baik secara langsung maupun tidak langsung yang dilaksanakan dengan persetujuan dan kemauan anak yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan anak.
10. Unit Pelayanan Terpadu adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya perlindungan anak dari kekerasan yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat yang meliputi diantaranya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT).
Koreksi Anda
