Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta serta lembaga keuangan dalam melaksanakan Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dapat melaksanakan:
a. Peningkatan keterampilan tenaga pelatih dalam memberdayakan perempuan korban kekerasan;
b. koordinasi dan mengembangkan kerjasama dalam memberdayaan perempuan korban kekerasan; dan
c. pembinaan untuk meningkatkan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan pengendalian.
Koreksi Anda
