Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta serta lembaga keuangan dalam melaksanakan Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dapat melaksanakan: a. Peningkatan keterampilan tenaga pelatih dalam memberdayakan perempuan korban kekerasan; b. koordinasi dan mengembangkan kerjasama dalam memberdayaan perempuan korban kekerasan; dan c. pembinaan untuk meningkatkan relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pemberdayaan perempuan korban kekerasan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui perencanaan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, koordinasi dan pengendalian.
Koreksi Anda