Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga pelatihan kerja pemerintah atau swasta, lembaga keuangan dan lembaga masyarakat dalam melaksanakan Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan disesuaikan dengan kemampuan kelembagaan, program kerja yang ada, sarana prasarana, tenaga pelatih dan keuangan yang tersedia.
Koreksi Anda
