Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
Teks Saat Ini
Pedoman Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan dapat dijadikan acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pelatihan kerja pemerintah dan swasta serta lembaga keuangan dan lembaga masyarakat dalam memberdayakan perempuan korban kekerasan.
Koreksi Anda
