Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2010 tentang MODEL PEDOMAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH BIDANG KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Model Pedoman Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah bertujuan terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program dan kegiatan pada bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah agar lebih responsif gender gender pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Koreksi Anda
