Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN MATERI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENJENJANGAN DAN TEKNIS
Teks Saat Ini
Pedoman Pengintegrasian Materi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Teknis dilaksanakan sesuai dengan kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan latihan pimpinan I, II, III dan IV pada unit dan/atau pengelola unit program pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis.
Koreksi Anda
