Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN MATERI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENJENJANGAN DAN TEKNIS
Teks Saat Ini
Pedoman Pengintegrasian Materi Anti Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan dan Teknis sebagai acuan bagi fasilitator dalam memberikan pemahaman tentang kekerasan
terhadap perempuan yang dilaksanakan pada program pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan bagi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
