Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda