Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERINDUSTRIAN
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang perindustrian dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda
