Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Pengelola Persediaan menyiapkan formulir isian Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan yang dibuat sesuai dengan contoh formulir isian Hasil Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Formulir isian Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penghitungan sisa barang yang tersedia di gudang.
Koreksi Anda