Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dengan mencatat perhitungan antara barang yang masuk dan barang yang keluar dalam buku persediaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Metode fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan dengan perhitungan secara langsung stok barang persediaan yang masih tersedia di gudang dengan buku persediaan.
Koreksi Anda