Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Metode buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dengan mencatat perhitungan antara barang yang masuk dan barang yang keluar dalam buku persediaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Metode fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan dengan perhitungan secara langsung stok barang persediaan yang masih tersedia di gudang dengan buku persediaan.
Koreksi Anda
