Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di lingkungan KPP dan PA harus dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. semester I pada tanggal 25 – 30 Juni; dan
b. semester II pada tanggal 26 – 31 Desember.
Koreksi Anda
