Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di lingkungan KPP dan PA bertujuan untuk keseragaman pelaksanaan dan pelaporan barang persediaan yang transparan dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda