Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Koreksi Anda
