Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bidang perdagangan dilakukan sejak penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di Kementerian Perdagangan.
Koreksi Anda
